kantor berita indonesia

Polisi Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Akses Judi Online, Dijerat Pasal Pencucian Uang

Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Satu tersangka dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka dalam kasus mafia akses judi online.
Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka dalam kasus mafia akses judi online.

Kantor Berita Indonesia - Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 18 tersangka tersebut, satu di antaranya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini penyidik telah menetapkan 18 tersangka, dengan tambahan tersangka baru berinisial D," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Selasa (12/11/2024).

Tersangka yang dijerat dengan pasal TPPU adalah pria berinisial A alias M, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. "Tersangka D diduga terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan oleh DPO A alias M. D diketahui sebagai istri dari A alias M, yang hingga kini masih buron," tambahnya.

Dari 18 tersangka yang ditangkap, sebanyak 10 orang adalah pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengatur pemblokiran situs judi online, di mana situs yang menyetor sejumlah uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan mafia akses judi online ini dan menangkap tersangka yang masih buron. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik mafia akses judi online semakin kompleks, melibatkan berbagai pihak termasuk oknum pegawai kementerian.

Berita Game Terkini