kantor berita indonesia

Wartawan Kompas Laporkan Dugaan Penganiaayaan saat Meliput Demo Tolak UU TNI di Depan DPRD Bandung – Laporan Polisi Nomor LP/B/423/III/2025

Wartawan Kompas melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi saat meliput demo tolak UU TNI di depan DPRD Bandung. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG pada 22 Maret 2025.

Wartawan Kompas melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi saat meliput demo tolak UU TNI di depan DPRD Bandung. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG pada 22 Maret 2025.
Wartawan Kompas melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi saat meliput demo tolak UU TNI di depan DPRD Bandung. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG pada 22 Maret 2025.

Kantor Berita Indonesia – Wartawan Kompas, Faqih Rohman Syafei, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput aksi demo penolakan UU TNI di depan DPRD Bandung, Jumat (21/3). Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/423/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada 22 Maret 2025, pukul 14.15 WIB.

Faqih datang ke Polrestabes Bandung didampingi sejumlah rekan sesama jurnalis dan melaporkan insiden tersebut, namun mengaku belum ingin memberikan keterangan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Faqih menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Kronologi Insiden Penganiayaan Wartawan Kompas

Faqih mengaku dipukuli oleh oknum massa saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (21/3) malam. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB saat Faqih mengambil video suasana demo.

"Saya sedang mengambil video dokumentasi, tapi tiba-tiba beberapa orang dalam aksi mulai menuduh saya sebagai intel polisi dan mengerumuni saya," ungkap Faqih. Saat itu, ia langsung menunjukkan kartu pers untuk mengklarifikasi bahwa dirinya adalah wartawan, bukan bagian dari intelijen polisi.

Namun, meski sudah menunjukkan identitas sebagai wartawan, beberapa oknum massa tetap melakukan tindakan kekerasan, memukul dan menendang Faqih. Beberapa wartawan lainnya serta aparat kepolisian mencoba melindungi Faqih, namun pemukulan tetap terjadi.

Faqih mengalami pukulan di kepala dan tendangan di beberapa bagian tubuhnya, meskipun beberapa teman media dan intel polisi mencoba menghalangi kekerasan tersebut.

Kecaman dari Aliansi Jurnalis dan Kompas.com

Insiden ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, yang menegaskan bahwa wartawan harus dilindungi oleh hukum dan UU Pers. Pemimpin Redaksi Kompas.com, Amir Sodikin, juga mengecam keras kekerasan terhadap Faqih, meskipun ia sudah menunjukkan kartu pers resmi.

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat," ujar Amir. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Amir menegaskan, pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memberikan perlindungan lebih bagi jurnalis yang tengah melaksanakan tugasnya. Ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang membantu Faqih, termasuk rekan wartawan, aparat kepolisian, dan restoran tempat Faqih berlindung.

"Kami berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen, serta tidak akan mundur dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers," tutup Amir.

Berita Game Terkini